Program Penangkaran Burung Jalak Putih di Indonesia

Jalak putih atau yang bernama latin Sturnus melanopterus merupakan spesies burung endemik di Indonesia dengan status satwa yang dilindungi oleh negara dan ancaman punahnya dikelompokkan sebagai “Kritis” (Critical Endangered) oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature). Alasan ancaman dan dilindunginya jalak putih disebabkan oleh kondisi populasinya di alam liar yang kurang dari 100 individu dan daerah persebarannya yang semakin berkurang. Dahulunya daerah persebaran jalak putih sangat luas mulai dari Pulau Jawa, Bali, hingga ke Lombok.

Kondisi populasi jalak putih saat ini di alam hanya dapat ditemukan di beberapa lokasi saja, seperti di SM Muara Angke, TN Alas Purwo, Cagar Alam (CA) Pulau Dua TN Bali Barat, Taman Nasional (TN) Baluran, dan Pulau Nusa Penida. Diperkirakan total populasinya kini kurang dari 85 ekor. Secara umum, jalak putih mudah menyesuaikan diri (adaptasi) dengan perubahan ekosistem. Tekanan terhadap penurunan populasinya justru lebih dikarenakan perburuan untuk memenuhi minat para pencinta burung tanah air.

Source - Youtube
Source – Youtube

Jalak putih kini hanya dapat bertahan hidup di habitat-habitat kecil dan berada di bawah tekanan hebat untuk dapat meningkatkan jumlah populasinya. Dalam pertemuan internasional IUCN pada tahun 2006, dibahas tentang upaya untuk melestarikan keberadaan jalak putih di Indonesia. Keluaran program ini bertujuan menyediakan individu baru jalak putih secara genetis yang kemudian akan digunakan untuk program reintroduksi, serta dijadikan tujuan studi biologi terhadap jenis yang kurang dikenali.

Mengingat bahwa tujuan jangka panjang program ini akan terus berkelanjutan dalam memperluas sebaran tempat tinggal jalak putih, program pelepasan jalak putih kembali ke habitatnya masih merupakan hasil akhir sementara. Pelepasliaran jalak putih akan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Pasalnya, jalak putih berperan penting dalam siklus rantai makanan di alam dan dapat mengendalikan kondisi ekosistem melalui makanan utamanya, yaitu ulat dan serangga yang sering menjadi hama bagi tanaman pertanian.

Program penangkaran jalak putih didasari orientasi pelepasliaran dalam strategi memulihkan populasinya di alam terbuka. Dalam proses pengembangbiakan jalak putih, baik fasilitas dan penanganan yang disediakan bersifat alami, serta perawatannya dikerjakan dengan teliti dan tepat sasaran supaya jalak putih tetap merasakan atmosfer habitat aslinya meskipun berada dalam penangkaran. Kemudian juga diadakan pelatihan untuk mengasah perilaku alami jalak putih yang dikembangkan secara teratur, seperti latihan terbang dan mencari makanan sendiri, serta berkompetisi dengan kawanan lainnya demi bertahan hidup.

Syarat Pengajuan Izin Penangkaran Jalak Putih

Source - wikimediaq
Source – wikimedia

Masyarakat juga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantu program pelestarian satwa langka, seperti jalak putih. Jika ingin melakukan penangkaran terhadap satwa yang dilindungi, Anda memerlukan izin resmi dari pemerintah setempat terlebih dahulu. Izin tersebut bisa Anda dapat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Jalak putih yang boleh dipelihara di sini yaitu jalak putih yang telah dibeli melalui penangkaran juga, bukan ditangkap dari habitat aslinya. Penangkaran tempat Anda membeli itu pun harus sudah mengantongi izin resmi dari BKSDA.

Hal selanjutnya yang Anda perlukan adalah melengkapi syarat-syarat dari BKSDA. Di bawah ini merupakan syarat-syarat pengajuan izin tangkar untuk perorangan (bukan berbadan hukum).

  1. Memiliki sedikitnya dua pasang burung yang diperoleh dari tempat penangkaran yang legal.
  2. Memberikan salinan (fotokopi) KTP Anda.
  3. Menyerahkan surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan tempat Anda tinggal.
  4. Membuat proposal izin penangkaran jalak putih.

Biaya izin penangkaran jalak putih dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bisa Anda lihat di PP No. 12 Tahun 2014. Anda diwajibkan membayar sebesar Rp.500.000,- untuk izin tangkar perorangan dan Rp. 2.500.000,- untuk yang memiliki badan usaha dengan cara mentransfernya langsung ke rekening milik negara. Berlaku selama lima tahun masa izinnya sejak hari pertama pengesahan.

Home > Burung Jalak Putih > Program Penangkaran Burung Jalak Putih di Indonesia