Syarat Pengajuan Izin Tangkar Jalak Putih dan Jalak Bali

Masyarakat boleh turut membantu melestarikan satwa liar, termasuk Burung Jalak Putih dan Jalak Bali. Caranya dengan menangkarkannya dan disertai izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Peraturan tersebut merupakan regulasi dari pemerintah (dilansir dari greeners).

Hewan yang dipelihara dan diternak yakni yang dibeli dari penangkaran, bukan diperoleh dari habitat alami. Itu pun dari penangkaran yang sudah mengantongi izin resmi dari BKSDA.

Anakan Burung Jalak Bali Bersertifikat Resmi BKSDA
Anakan Burung Jalak Bali Bersertifikat Resmi BKSDA

Nah, setelah mengetahui informasi singkat di atas, seharusnya Anda tidak ragu lagi untuk menangkarkan Jalak Putih dan Jalak Bali. Hal berikutnya yang harus Anda ketahui yakni melengkapi syarat-syarat dari BKSDA berikut ini adalah syarat pengajuan izin tangkar untuk perorangan (bukan berbadan hukum).

Memiliki Minimal Dua Pasang Burung dari Asal-usul yang Legal

Jika ingin mengurus izin penangkaran Jalak Putih, Anda harus memiliki dua pasang alias empat ekor Jalak Putih. Sama halnya dengan mengurus izin penangkaran Jalak Bali, Anda harus memiliki empat ekor Jalak Bali. Bisa juga mengurus keduanya sekaligus. Dan tidak ada ketentuan tentang usia dari si unggas.

Asal-usul yang legal berarti Anda membeli burung dari penangkaran yang mengantongi izin resmi. Jika sebelumnya Anda ingin memastikan keabsahan dari sertifikat tersebut, bisa dengan menghubungi BKSDA yang bersangkutan.

Menyertakan Salinan KTP

Jika individu hanya menyertakan salinan KTP (untuk badan usaha menyertakan salinan akta notaris).

Menyertakan Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan

Anda hanya perlu mengutarakan tujuan pada petugas kelurahan, niscaya diproses dengan cepat, selama aktivitas penangkaran itu tidak akan mengganggu warga sekitar.

Mengajukan Proposal untuk Izin Penangkaran

Setelah melengkapi tiga syarat sebelumnya, silakan langsung mendatangi kantor BKSDA setempat. Anda akan diarahkan untuk membuat proposalnya. Mengenai hal-hal lainnya yang kurang jelas dapat langsung dikonsultasikan pada pihak BKSDA.

Biaya izin penangkaran termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bisa dilihat di PP No.12 Th. 2014. Anda akan diminta membayar sebesar Rp. 500.000,00 untuk izin tangkar perorangan. Dan Rp. 2.500.000,- untuk yang berbadan usaha (UD, CV, PT, Koperasi, Yayasan dan lain-lain) dengan cara mentransfernya langsung ke rekening negara. Masa izinnya berlaku selama lima tahun sejak pengesahan.

Home > Burung Jalak Bali > Syarat Pengajuan Izin Tangkar Jalak Putih dan Jalak Bali