Pentingnya Pengurusan Sertifikat Perizinan untuk Penangkaran dan Hasil Penangkaran Burung Jalak Bali

Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah salah satu jenis burung yang dilindungi karena faktor kelangkaan spesiesnya. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kelangkaan burung jalak bali disebabkan oleh perburuan liar yang dulu marak dilakukan dan membuat populasinya semakin berkurang di habitat asalnya. Kondisi yang seperti itu membuat sebagian orang atau komunitas berusaha membudidayakan dan menangkar dengan tujuan tidak hanya memenuhi kebutuhan komersial, tetapi juga mengurangi angka perburuan di alam bebas.

Meski termasuk satwa yang dilindungi, burung eksotis yang memiliki kicauan tajam ini tetap diperbolehkan kepemilikannya, asalkan memiliki sertifikat resmi sebagai bukti pembelian burung jalak bali ini. Adapun penangkarannya harus memperoleh izin resmi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dari masing-masing provinsi.

Source - burjalak
Source – burjalak

Bagi sebagian penangkar, kondisi kurang informasi dan ketidaktahuan kadang dibiarkan tanpa ada niat mencari tahu dan malah disepelekan. Maka, jangan terkejut dengan terjadinya peristiwa yang pernah menimpa seorang penangkar jalak bali asal Klaten, kepemilikan enam burung jalak bali miliknya tidak bisa dibuktikan dengan sertifikat resmi. Meski tiga di antaranya memiliki sertifikat, ternyata kode ring di kaki burung tidak cocok dengan sertifikat. Tentu ini menjadi masalah dan berlanjut ke meja hijau hingga si pemilik burung pun dikenai hukuman 10 bulan masa percobaan.

Bagi Anda yang ingin memulai usaha penangkaran jalak bali, tentunya Anda tidak ingin mengalami insiden yang sama. Selain mencari informasi sebanyak mungkin, kewajiban Anda adalah mendaftarkan jalak bali yang akan ditangkarkan supaya bisa dibuatkan sertifikat resminya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Memiliki minimal dua pasang burung dengan sertifikat resmi. Minimal memiliki dua pasang burung yang berarti empat burung, bisa dibuktikan asal-usulnya dengan sertifikat pembelian resminya. Usia burung tidak disertai persyaratan khusus.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Surat Keterangan/Pengantar Kelurahan dan Kecamatan.
Source - pixabay
Source – pixabay

Sudah lazimnya untuk menyertakan surat pengantar dalam kepengurusan berkas perizinan, seperti pada pengurusan KTP, KK atau surat lainnya. Bedanya hanya pada kolom isian tujuan surat pengantar tersebut—dalam hal ini adalah meminta izin tangkar ke BKSDA.

Lalu, bagaimana dengan biayanya?

Setelah SK Izin Penangkaran jadi, Anda akan dibebankan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp500.000,00 yang harus Anda transfer sendiri ke rekening negara. Note : Untuk masa berlaku izin tangkar adalah 5 tahun dan dapat di perpanjang lagi setiap 5 tahunnya.

Begitu juga dengan proses mendapatkan sertifikat burung hasil penangkaran. Berikut adalah alur untuk mendapatkan sertifikat hasil penangkaran burung yang dilindungi:

  1. Penangkar membuat Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan melampirkan laporan bulanan, fotokopi sertifikat dan foto satwa.
  2. Petugas mengecek kelengkapan administrasi, lalu melaporkan hasilnya pada pimpinan. Berikutnya, Kepala BKSDA menugaskan staf untuk pemeriksaan fisik di lokasi.
  3. Petugas mengecek fisik di lokasi dengan pemohon mendampingi pemeriksaan tersebut.
  4. Hasil pemeriksaan fisik dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah diperiksa oleh Kepala BKSDA, petugas mencetak draft sertifikat.
  5. BAP dan draft sertifikat ditandatangani oleh pemohon. Berkas pun diserahkan kepada pemohon.
  6. Pemohon membuat Surat Permohonan Pengesahan Sertifikat yang ditujukan kepada Kepala BKSDA, dilampiri BAP Fisik dan draft sertifikat.
  7. Petugas mengecek kelengkapan berkas. Berkas yang sudah lengkap akan diteruskan kepada kepala balai, sedangkan berkas yang belum lengkap akan dikembalikan ke pemohon. Kepala BKSDA nantinya akan menandatangani draft sertifikat, kemudian sertifikat dikirim ke kantor BKSDA.
  8. Terakhir, sertifikat difotokopi oleh petugas dan diarsip salinannya. Pemohon diperbolehkan mengambil sertifikat di kantor.

Setiap penangkar diperbolehkan menjual peranakan hasil perkawinan kepada orang lain dengan syarat: burung harus dipasangi kode ring pada umur 5-15 hari. Kode ini pula yang harus dicantumkan dalam sertifikat yang dikeluarkan BKSDA. Untuk itu, pembeli harus mencocokkan antara kode ring dan sertifikat. Dengan demikian, tidak ada lagi penjualan burung jalak bali hasil perburuan liar.

Home > Burung Jalak Bali > Pentingnya Pengurusan Sertifikat Perizinan untuk Penangkaran dan Hasil Penangkaran Burung Jalak Bali