Izin Penangkaran Burung Yang Dilindungi, Jalak Bali & Jalak Putih

Mudahnya Pengajuan Izin Penangkaran Burung Jalak Bali dan Jalak Putih

Silahkan baca kutipan berikut :

“Pada Hari Jumat, 14 Juni 2013 Pukul 10.00 WIB di aula Dinas Pertanian Klaten telah diserahkan Surat Keputusan Ijin Penangkar kepada lebih dari 150 penangkar Klaten.

Dengan telah diberikannya ijin penangkaran diharapkan masyarakat tidak akan melakukan peredaran satwa dilindungi secara illegal dan melanggar hukum.

Dari segi tatakelola peredaran diharapkan akan lebih mudah dimonitor peradaran Jalak bali dan Jalak Putih di tengah masyarakat.”

Sumber : BKSDA Jawa Tengah – SKW 1 Surakarta

Dari kutipan tulisan tersebut di atas seharusnya anda sudah bisa menyimpulkannya sendiri.

Dan jika kita simak dengan teliti kendala utama bagi seorang calon penangkar adalah di informasi.

Seseorang yang mau menangkarkan burung jalak bali atau jalak putih biasanya mengumpulkan informasi terlebih dahulu sebelum membeli.

Karena dia tahu kalau burung tersebut di lindungi undang-undang dan ada aturannya dalam hal proses jual beli maupun kepemilikan.

Karena mungkin keterbatasan hubungan maupun wawasan bisa jadi dia tanya kepada orang yang sebenarnya masih awam juga di bidang tersebut.

Alhasil orang yang awam tersebut menyuguhkan informasi yang justru membuat calon penangkar tersebut berfikir dua kali sebelum benar-benar beli dan terjun di penangkaran burung jalak bali atau jalak putih.

Jadi untuk mencari informasinya sebaiknya datang langsung ke petugas yang bersangkutan.

Yaitu ke Kantor BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat.

Untuk alamat Kantor BKSDA masing-masing provinsi silahkan cari di Mbah Google …

Seberapa mudahnya persyaratan dan prosesnya ?

Secara umum syaratnya adalah sebagai berikut :

01. Minimal Punya Dua Pasang Burung Dengan Asal Usul Yang Jelas

Maksudnya ialah bersertifikat resmi.

Jadi harus punya minimal empat ekor burung jalak putih resmi, untuk izin tangkar burung jalak putih.

Dan empat ekor burung jalak bali resmi, untuk izin tangkar burung jalak bali.

Atau bisa juga empat ekor burung jalak putih resmi dan empat ekor burung jalak bali resmi, jika ingin mengurus keduanya secara bersama dalam satu paket izin tangkar.

Untuk usia burungnya sendiri tidak ada persyaratan khusus harus dewasa atau anakan.

02. Foto Copy KTP

Sudah barang tentu anda sekalian punya KTP, jadi untuk syarat yang ini tidak jadi masalah.

03. Surat Keterangan / Pengantar Kelurahan dan Kecamatan

Untuk ini kita sudah sering bersinggungan, untuk mengurus KTP, KK, pinjaman bank dan lain-lain biasanya harus ada surat pengantar.

Ini sama saja cuma tujuan atau isinya saja yang berbeda, bilang saja ke petugas kelurahan minta pengantar untuk izin tangkar ke BKSDA.

04. Proposal Pengajuan Izin Tangkar

Setelah ketiga syarat di atas lengkap silahkan datang langsung ke Kantor BKSDA setempat untuk konsultasi dan meminta arahan termasuk bab proposal tadi.

Habis biaya berapa untuk mengurusnya ?

Setelah SK Izin Penangkaran jadi nanti oleh petugas kita di suruh bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Itupun tidak kita bayarkan secara langsung ke petugas BKSDA, tetapi kita di suruh transfer sendiri ke rekening negara.

Nanti petugas akan mengasihkan nomor rekening tujuan transfernya.

Hal tersebut sudah di atur berdasarkan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014, Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Belaku Pada Kementrian Kehutanan”.

Silahkan cari di Mbah Google tentang PP No. 12 Th 2014.

Jika sudah ketemu cari di halaman 33 tentang iuran izin penangkaran, nanti kelihatan dengan jelas dasar aturan kita membayar PNBP tersebut.

Berapa lama masa berlaku izin tangkarnya ?

Izin penangkaran berlaku selama 5 (Lima) tahun sejak tanggal pengesahan.

Jika kita termasuk orang yang super hitunganpun saya kira biaya lima ratus ribu untuk lima tahun tidak terlalu memberatkan.

Silahkan di hitung sendiri, 500rb : 5 tahun = 100rb pertahun, 100rb : 1 tahun (365 hari) = ???? per hari he he …..

Yang terakhir, masih ekonomiskah menangkarkan burung jalak bali atau jalak putih ?

Dari segi biaya izin tangkar maupun perawatan harian saya kira cukup murah bila di bandingkan dengan harga burungnya.

Kalau merasa berat ibarat mampu beli motor tapi tidak mampu beli bensin atau bayar pajak tahunan xixixixi…

Untuk perawatan harian burungnya hampir sama dengan perawatan burung jalak suren, irit.

Dan untuk nilai jual burungnya sendiri silahkan cari lagi sendiri di Mbah Google maupun di beberapa sosial media yang ada.

Sekarang sudah banyak penangkar yang menawarkan hasil tangkarannya melalui online internet.

Jadi secara tidak langsung untuk masalah pemasaran juga tidak terlalu sulit.

Yang artinya “jika anda membaca tulisan ini berarti anda bisa internet” tahu Mbah Google dan punya akun Facebook he he …

Jadi anda bisa mengiklankan sendiri hasil tangkaran anda melalui online internet.

Mulai dari tingkat yang termudah melalui akun sosial media (Facebook, Twitter, Google Plus dll), web pasang iklan gratis (OLX, Buka Lapak dll), web mandiri gratis (Blogger, WordPress dll), atau yang berbayar dengan sewa hosting sendiri, bisa di bikin sendiri atau lewat agen jasa bikin web profesional.

Sekian dulu dan salam konservasi.

Home > Burung Jalak Bali > Izin Penangkaran Burung Yang Dilindungi, Jalak Bali & Jalak Putih